Gugus Penjaminan Mutu

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) merupakan unit penunjang prodi berkoordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF), bertanggung jawab terhadap wakil dekan akademik dan kemahasiswaan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu sebuah program studi.

Gugus Penjaminan Mutu Terdiri dari :

  1. Dr. Septo Pawelas Arso, S.KM., MARS
  2. Farid Agushybana, S.KM., DEA., Ph.D.

Dalam pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Akademik, Tim Gugus Penjaminan Mutu Program Studi bertugas membantu Wakil Dekan I Fakultas Kemasyarakatan Universitas Diponegoro dalam hal:

  1. penyusunan Spesifikasi Program Studi (SP);
  2. penyusunan Manual Prosedur (MP);
  3. penyusunan Instruksi Kerja (IK);
  4. pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu sesuai dengan SP, MP, IK;
  5. evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran;
  6. evaluasi hasil proses pembelajaran;
  7. perbaikan proses pembelajaran;
  8. penyempurnaan SP, MP dan IK secara berkelanjutan;
  9. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik.
  10. Tugas-tugas rutin GPM adalah:
    • menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran;
    • melakukan evaluasi proses pembelajaran semester.