Visi dan Misi

VISI, MISI DAN TUJUAN

PROGRAM STUDI MAGISTER KESEHATAN MASYARAKAT

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS DIPONEGORO

Visi dan Misi Prodi Magister Kesehatan Masyarakat:

1.Visi : Menjadi Lembaga Pendidikan Magister di Bidang Kesehatan Masyarakat Yang Unggul di Tingkat Internasional.

2.Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan Magister Kesehatan Masyarakat yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang profesional, kompetitif, adaptif dan berkarakter di tingkat nasional dan internasional;
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang kesehatan masyarakat yang inovatif untuk penyelesaian masalah kesehatan masyarakat, serta meningkatkan publikasi dan kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat;
4. Menyelenggarakan pengelolaan institusi penyelenggara pendidikan tinggi kesehatan masyarakat berdasarkan
asas tata kelola pamong yang baik (good governance), profesional dan akuntabel;
5. Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan di tingkat nasional dan internasional dalam mendukung pendidikan,
penelitian, publikasi, inovasi dan pengabdian kepada masyarakat.

3.Tujuan Program Pendidikan :
1. Menghasilkan lulusan jenjang S2 bidang kesehatan masyarakat yang kompetendan memiliki kemampuan akademik profesional sesuai profil “COMPLETE” dan “MIRACLE” di tingkat nasional dan internasional melalui pendidikan berkualitas;
2. Menghasilkan penelitian yang inovatif dengan produk luaran yang bermanfaat bagi penyelesaian masalah kesehatan masyarakat;
3. Menghasilkan publikasi pada jurnal nasional dan internasional bereputasi, serta karya yang diakui dan memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual;
4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keilmuan kesehatan masyarakat guna menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat;
5. Menyelenggarakan kerjasama dan kemitraan dengan institusi pemerintah maupun swasta di tingkat regional, nasional dan internasional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Menyelenggarakan tata kelola pendidikan magister kesehatan masyarakat yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip good governance, transparansi, akuntabel dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.